Karya Ilmiah
SKRIPSI (6595) - Kedudukan Akta Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Didaftarkan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Tanah mempunyai peranan yang sangat krusial dalam kehidupan, tanah merupakan objek yang akan diwarisi turun temurun maupun dialihkan. Lebih khusus pada peralihan hak milik atas tanah yang dilakukan dengan jual beli berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, mengatur bahwa peralihan hak melalui jual beli dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Berkaitan dengan pendaftaran hak berdasar Pasal 40 Ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997, serta Pasal 103 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 mewajibkan PPAT untuk mendaftarkan akta dan dokumen yang dibuat oleh PPAT paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya akta yang bersangkutan. Terdapat dua permasalahan hukum yang timbul, yaitu pemindahan hak dalam jual beli hak atas tanah yang belum dilakukan balik nama sertipikat atau belum didaftarkan, dan pendaftaran jual beli hak atas tanah yang telah melebihi jangka waktu berdasasar peraturan perundang-undangan. Pemindahan hak akan terjadi jika hak atas tanah telah di daftarkan pada Kantor Pertanahan, untuk dapat didaftarkan para pihak harus memperhatikan syarat materiil dan formil serta memenuhi persyaratan yang berlaku. Lewatnya jangka waktu pendaftaran hak atas tanah oleh PPAT dapat diatasi dengan melakukan pengecekan kembali oleh PPAT sebelum di daftarkan ke Kantor Pertanahan.
032111133291 | 6595 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain