Karya Ilmiah
TESIS (4849) - Pembatalan Perjanjian Perdamaian Atas Dasar Penyalahgunaan Keadaan
Perjanjian perdamaian memiliki kemampuan hukum yang setara dengan putusan
pengadilan tingkat akhir, sehingga akta yang memuat isi kesepakatan perdamaian
dan keputusan tersebut memiliki efek hukum yang sama yang menguatkan
kesepakatan perdamaian. Berbeda dengan perjanjian perdamaian, yang di awali
atau di dasarkan dengan kekhilafan, keterpaksaan dan ataupun penipuan. Dimana
salah satu pihak lebih dominan memaksakan kehendak agar telaksanakannya
perjanjian perdamaian dan menggunakan keadaan tersebut untuk tindakan
penyalahgunaan keadaan dalam hal bersepakat untuk berdamai dengan perjanjian
perdamaian.Dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan
dankasus serta menerapkan Sumber bahan yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Kriteria penyalahgunaan keadaan pada saat
proses pembentukan perjanjian perdamaian, berpedoman pada ajaran
penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandingheden), baik dalam unsur
ekonomi maupun psikologi yang berkaitan dengan syarat sahnya perjanjian
sebagai syarat subyektif yang diatur dalam pasal 1320 BW. Yang akibat
hukumnya dapat dimintakan pembatalannya ke pengadilan bagi pihak yang
merasa dirugikan dalam proses pembentukan perjanjian perdamaian. Karena
pihak yang merasa dirugikan tersebut menuntut atau ingin membatalkan
perjanjian perdamaian yang sudah dikesepakati oleh para pihak. Baik secara
pengadilan atau diluar pengadilan, agar perjanjian yang telah disepakati berakhir
dan haknya kembali seperti semula. Upaya hukum terhadap piha yang merasa
dirugikan dalam hal perjanjian perdamaian berhak mengajukan gugatan
pembatalan terhadap perjanjian perdamaian yang mengandung unsur seperti
penyalahgunaan keadaan.
032124153035 | 4849 Ukh p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain