Karya Ilmiah
SKRIPSI (6592) - Tinjauan Hukum Aspek Keselamatan Dalam Persaingan Usaha Industri Penerbangan
Industri penerbangan merupakan industri trasnportasi yang memiliki peran krusial
dalam hal pengangkutan baik barang maupun penumpang. Peranan fungsi transportasi
udara mempunyai posisi strategis ditinjau dari berbagai aspek. Transportasi udara
merupakan satu-satunya alternatif yang cepat, efisien, dan ekonomis bagi
pengangkutan antar pulau dan antar daerah. Hal ini menyebabkan industri penerbangan
memiliki persaingan yang sangat tinggi sehingga tidak sedikit perusahaan maskapai
tumbang merugi hingga dinyatakan pailit. Tingginya persaingan usaha ini
menyebabkan terjadinya praktek persaingan usaha yang tidak sehat, seperti penguasaan
rute & slot time, serta permainan tarif. Tentunya hal ini merugikan konsumen karena
persaingan ini dapat menyebabkan aspek keselamatan kerap diabaikan oleh pelaku
usaha, padahal aspek ini adalah hal yang penting karena sifatnya yang universal serta
diatur dalam perjanjian Internasional yakni Konvensi Chicago dan Dokumen ICAO.
Selain merugikan konsumen praktek persaingan usaha yang tidak sehat ini juga
pastinya merugikan pelaku usaha maskapai lainnya, sementara itu praktek persaingan
usaha yang tidak sehat diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
032011133128 | 6592 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain