Karya Ilmiah
TESIS (4847) - Perkawinan Antara Perempuan Menak Dan Laki- Laki Jajar Karang Pada Masyarakat Sasak Lombok Dan Akibat Hukumnya Terhadap Pewarisan
Masyarakat Sasak mengenal perkawinan dengan sebutan merariq sebagai tradisi yang mengawali perkawinan, yang mana dalam proses merariq tersebut merupakan perkawinan lari yang ada pada masyarakat Sasak Lombok. Kawin lari melibatkan pertemuan rahasia dengan si perempuan dan membawanya kabur di malam hari menuju suatu tempat persembunyian. Pada peraturan adat terdapat peraturan terakit pembatasan jodoh yang berlaku pada masyarakat Sasak terutama keturunan bangsawan khsususnya kaum perempuan, apabila ingin kawin dia harus mencari pasangan yang juga dari golongan bangsawan. Peraturan larangan perkawinan memiliki sanksi serta dapat mempengaruhi hak waris secara adat anak yang lahir. Berdasarkan latar belakang, rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah keabsahan perkawinan perempuan menak dengan laki-laki jajar karang berdasarkan hukum adat Sasak Lombok serta Undang-Undang Perkawinan dan akibat hukum anak yang lahir pada perkawinan perempuan menak dengan laki-laki jajar karang terhadap pewarisan. Tujuan penelitian ini guna menganalisis keabsahan perkawinan perempuan menak dengan laki-laki jajar karang serta penyelesaian akibat hukum terhadap pewarisan anak yang lahir pada perkawinan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research) dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan perkawinan perempuan menak dengan laki-laki jajar karang dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan prosesi adat perkawinan pada hukum perkawinan adat Sasak Lombok dan juga sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Perkawinan yang berisi tentang syarat sahnya perkawinan, perkawinan antara perempuan menak dengan laki-laki jajar karang dilaksanakan sesuai dengan prosesi adat serta tetap melakukan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama. Larangan perkawinan perempuan menak dengan laki-laki jajar karang mempenagruhi keturunan yang lahir dari perkawinan tersebut terhadap pewarisan, yaitu anak yang lahir hanya memiliki hak waris dari keluarga ayahnya dan menjadi ahli waris hanya dari keluarga ayahnya.
233222018 | 4847 Kho p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain