Karya Ilmiah
DISERTASI (436) - Prinsip Tanggungjawab Pribadi Direksi Perseroan Terbatas Terhadap Utang Pajak Dalam Kepailitan
Ide dasar dari penelitian ini adalah untuk menemukan solusi yang dapat melindungi seluruh kepentingan kreditor tanpa terbatas pada prinsip tanggungjawab terbatas yang ada pada debitor pailit (dalam hal ini perusahaan), apabila dalam kepailitan tersebut masih terdapat utang pajak yang dapat mempengaruhi jumlah pembayaran utang para kreditor dalam kepailitan, termasuk berakibat dari tidak dibayarkannya secara penuh utang pajak oleh perseroan terbatas yang pailit.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga metode pendekatan, yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach), dengan menjadikan Filosofi utang pajak yang tidak dibayarkan sebagai dasar pertanggungjawaban pribadi direksi perseroan, dan Kewenangan fiskus pajak terhadap direksi perseroan terbatas yang dinyatakan pailit atas utang pajak yang belum dibayarkan sebagai isu hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa secara ontologis, perbuatan menunda dengan sengaja pembayaran pajak merupakan perbuatan melanggar hukum. Selanjutnya, secara epistemologi, kewajiban pembayaran pajak berasal dari peraturan perundang-undangan yang sah, dan secara aksiologis, berfungsi untuk mendanai penyelenggaraan negara demi kepentingan umum. Oleh karenanya, dibutuhkan mekanisme yang dilakukan fiskus untuk menagih pajak setelah proses kepailitan selesai, yaitu dengan meminta pertanggungjawaban pribadi direksi perseroan melalui mekanisme gugatan perbuatan melanggar hukum di pengadilan pajak. Namun, agar dapat dilakukan, beberapa ketentuan dalam undang-undang pengadilan pajak harus dilakukan perubahan
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pribadi; Direksi Perseroan; Utang Pajak; Kepailitan.
031817017308 | 436 Dir p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain