Karya Ilmiah
SKRIPSI (6589) - Precautionary Principles Sebagai Prinsip Hukum Internasional Dalam Kasus Amerika Serikat V Uni Eropa Mengenai Precautionary Principles Sebagai Measures Dalam Pembatasan Perdagangan Antara Uni Eropa dan Amerika
Dengan pesatnya perkembangan teknologi terutama dalam bidang biologi, tindakan perlindungan terhadap manusia, binatang, tumbuhan, dan atau lingkungan perlu ditingkatkan. Prinsip yang dapat diterapkan oleh tiap negara adalah prinsip Kehatian-hatian atau yang biasa disebut sebagai Precautionary Principles..Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis terkait peranan hukum internasional dalam mengatur penggunaan prinsip tersebut dalam tataran internasional dan bagaimana prinsip ini dapat digunakan sebagai penghambat perdagangan bagi tiap-tiap negara. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip ini masih belum memiliki kekuatan hukum yang jelas. Hal ini disebabkan karena posisi prinsip kehati-hatian masih kabur dan berbeda-beda antara satu perjanjian dengan perjanjian yang lain.
031711133157 | 6589 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain