Karya Ilmiah
TESIS (4838) - Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Eternity Clause Dalam Konstitusi Indonesia
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga
periode telah memicu perdebatan di kalangan politisi dan akademisi di Indonesia
setelah adanya pernyataan dari politisi dan ketidakjelasan jawaban dari Jokowi
sejak tahun 2022. Perdebatan itu berkaitan dengan dimungkinkannya perubahan
masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam konstitusi dan ketakutan
terulangnya sejarah otoritarianisme rezim orde baru. Karenanya perlu
diformulasikan peraturan agar hal tersebut tidak dimungkin dengan mengatur masa
jabatan presiden dan wakil presiden sebagai eternity clause.
Penelitian ini disusun sebagai penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan, dan dengan menjadikan
Ratio Legis Masa Jabatan Presiden dua periode sebagai Eternity Clause dalam
Konstitusi, serta Desain Konstitusional Masa Jabatan Presiden sebagai Eternity
Clause, sebagai isu hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ratio Legis pengaturan masa jabatan presiden
dan wakil presiden sebagai eternity clause ialah secara filosofis, aspek historis tidak
dibatasinya masa jabatan presiden dan wakil presiden di Indonesia pernah
disalahgunakan pada rezim otoritarinisme orde baru. Secara sosiologis, pembatasan
masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode sangat penting agar
tidak merugikan kedaulatan rakyat, dan secara dasar yuridisnya ialah TAP MPR
XIII 1998, Pasal 7 UUD NRI 1945, dan Pasal 37 UUD NRI 1945. Mengenai desain
konstitusionalitasnya adalah dengan menambahkan masa jabatan presiden dan
wakil presiden yang diatur dalam Pasal 7 UUD NRI 1945 ke dalam ketentuan Pasal
37 UUD NRI 1945 yang merupakan pasal Eternity Clause dalam Konstitusi
Indonesia.
Kata Kunci: Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Eternity Clause,
Konstitusi.
032124153019 | 4838 Rau m | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain