Karya Ilmiah
SKRIPSI (6583) - Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Tindakan Suntik Putih Oleh Perawat Pada Klinik Kecantikan
Seiring berkembangnya zaman membuat penampilan menjadi concern utama dalam kebutuhan sehari hari, berbagai cara dapat dilakukan, salah satunya adalah suntik putih dengan kandungan vitamin C yang dinilai dapat membuat kulit tubuh menjadi cerah seketika. Hal ini membuat para pelaku usaha berbondong-bondong mendirikan klinik kecantikan. Namun, tidak banyak pelaku usaha yang memikirkan keselamatan konsumennya, dibuktikan dengan legalitas praktek yang harus dipenuhi. Sehingga berpotensi merugikan hak konsumen dalam memperoleh hak atas keamanan dan keselamatan sebagaimana diatur pada Undang-undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini akan membahas mengenai keabsahan tindakan medis yaitu suntik putih oleh tenaga perawat yang tidak memiliki pelimpahan wewenang dari dokter serta siapa yang bertanggung jawab apabila konsumen mengalami kerugian. Pada dasarnya, suntik putih ini diperbolehkan apabila perawat yang melakukan tindakan medis tersebut memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Selain itu, harus ada pelimpahan wewenang secara tertulis oleh dokter spesialis. Dalam hal konsumen mengalami kerugian akibat kurangnya informasi, maka perawatlah yang wajib bertanggung gugat secara penuh. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menemukan jawaban terkait legalitas dan tanggung gugat atas suntik putih.
Kata kunci : suntik putih, legalitas, perawat.
031911133272 | 6583 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain