Karya Ilmiah
SKRIPSI (6580) - Aspek Demokrasi Dalam Pengisian Serta Pelaksanaan Tugas Penjabat Kepala Daerah Selama Masa Transisi Pemilu Serentak Nasional 2024
Kekosongan jabatan kepala daerah yang seharusnya melakukan pemilihan kepala daerah pada tahun 2022 dan 2023 telah menyebabkan penundaan yang signifikan. Pemilihan tersebut ditunda hingga tahun 2024 karena pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional 2024, sehingga Penjabat Kepala Daerah diangkat untuk mengisi kekosongan tersebut. Dalam pelaksanaannya, pengangkatan Penjabat Kepala Daerah ini menimbulkan banyak polemik karena mekanismenya tidak cukup melibatkan keterwakilan "rakyat" di dalamnya. Kekuasaan pusat, melalui Menteri Dalam Negeri, memiliki terlalu banyak kewenangan dalam pengangkatan, pelaksanaan tugas, dan pengawasan Penjabat Kepala Daerah. Hal ini jelas tidak merepresentasikan demokrasi dalam proses bernegara, yang seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat, meskipun melalui lembaga perwakilannya. Ke depan, diharapkan pengisian hingga pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah akan lebih melibatkan rakyat, sehingga prosesnya menjadi lebih demokratis dan mencerminkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
031911133084 | 6580 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain