Karya Ilmiah
SKRIPSI (6579) - Penularan Virus HIV/AIDS Kepada Orang Lain Sebagai Tindak Pidana
Penularan HIV/AIDS yang menyebar cepat pada kalangan remaja, anak,
maupun orang dewasa yakni akibatnya dikarenakan perilaku seks bebas, orang yang
melakukan hubungan intim tanpa memakai pengaman, pengguna narkotika dalam
bentuk suntik, dan sebagainya. Dari hal tersebut, terdapat dampak yang terburuk
dari HIV/AIDS yaitu menyebabkan kematian dari penderitanya. Dalam KUHP
mengantur mengenai adanya perbuatan orang yang sengaja merusak kesehatan
orang lain, kemudian dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 23 Tahun 2022
tentang penanggulangan HIV/AIDS hanya menjelaskan mengenai cara
menanggulani virus tersebut dan tidak memberikan sanksi pada pelaku yang
melanggar penyebaran virus HIV/AIDS. Pemerintah memiliki peran penting untuk
memperkuat adanya pendekatan dan pencegahan terkait HIV/AIDS. Diperlukan
kombinasi antara pengaturan sanksi yang jelas dalam program pencegahan yang
efektif untuk membantu mengurangi penyebaran HIV/AID di Indonesia
032011133285 | 6579 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain