Karya Ilmiah
SKRIPSI (6577) - Analisis Hukum Terhadap Tanaman Kecubung (Datura Metel) Berdasarkan Undang-Undang Narkotika Dan Psikotropika
Kecubung Memiliki kandungan senyawa alkaloid skopolamin, saponin,
glikosida flavonoid, dan polifenol, hampir di setiap kandungan dalam senyawa nya
dapat menimbulkan halusinasi yang terletak di bijinya, mengandung alkaloid yang
berefek halusinogen dan menyebabkan kegilaan baik sementara atau permanen,
kandungan senyawa tersebut sebagaian besar berada di biji kecubung yang dapat
memicu paralisis dan kematian. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah
Kandungan Dalam Ekstraksi Kecubung Serta Akibat Penyalahgunaanya dan
Urgensi Pengaturan Ekstraksi Tanaman Kecubung Sebagai Golongan Narkotika
atau Psiktropika. Kecubung lebih logis dan yuridis diklasifikasikan menjadi
Psikotropika, karena kecubung kandungan zatnya linier dengan klasifikasi
Golongan Psitropika berdasarkan Permenkes Nomor 23 Tahun 2020 memberikan
efek psikoaktif dan halusinasi, sedangkan dalam UU narkotika, klasifikasi suatu zat
dan obat harus mempunyai kadar zak adiktif atau unsur ketergantungan yang tinggi,
sedangkan kecubung tidak memberikan efek ketergantungan dan zat adiktif yang
siginifikan.
032011133188 | 6577 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain