Karya Ilmiah
SKRIPSI (6567) - Peningkatan Permodalan dan Penguatan Perusahaan Asuransi Untuk Mewujudkan Good Corporate Governance
Permodalan merupakan aspek penting dalam pendirian perusahaan, terutama perusahaan asuransi yang berkelut di bidang pengelolaan risiko. Dalam konteks ini, permodalan merujuk pada dana yang dimiliki oleh perusahaan sebagai dasar untuk mendukung seluruh kegiatan operasional dan keuangan. Meskipun ketentuan permodalan telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016, namun permodalan perusahaan asuransi tetep dinilai tidak mampu untuk menangani risiko-risiko yang dihadapi perusahaan asuransi. Oleh karena itu, OJK dalam rangka penguatan industri asuransi menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2024 sebagai aturan baru yang menggantikan POJK No. 67/POJK.05/2016. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, apa kaitan peningkatan permodalan di industri asuransi dengan good corporate governance (GCG)? Kedua, apakah perusahaan asuransi di Indonesia sudah menerapkan GCG dalam rangka peningkatan permodalannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kaitan peningkatan permodalan di industri asuransi dengan GCG dan penerapan GCG oleh perusahaan asuransi. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa dalam penerapan GCG perusahaan asuransi perlu memperhatikan beberapa prinsip utama yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, serta kesetaraan dan kewajaran. Peningkatan permodalan perusahaan asuransi merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berperan penting dalam menyempurnakan penerapan GCG pada perusahaan asuransi. Terkait dengan permodalan, perusahaan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan permodalan minumum. Meski telah diatur, tetap ada perusahaan yang melakukan pelanggaran sehingga mendapat sanksi administratif dari OJK. Sebagai upaya peningkatan permodalan, perusahaan asuransi dapat melakukan penambahan modal dari investor atau konsolidasi. Konsolidasi perusahaan asuransi dilakukan dengan penggabungan, peleburan, atau pembentukan Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA).
032011133115 | 6567 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain