Karya Ilmiah
TESIS (4822) - Pemaafan Hakim (Rechterlijke Pardon) Dalam Sistem Pemidanaan Kuhp Baru (Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023)
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana saat ini terdapat suatu konsep atau asas yang dikenal dengan Rechterlijke Pardon atau Pemaafan Hakim yang diadopsi dari hukum Belanda. Konsep pemaafan hakim ini memberikan kewenangan terhadap hakim untuk memberikan pemaafan atau pengampunan terhadap pelaku Tindak Pidana yang bersifat Ringan. Walaupun pemaafan hakim telah dicantumkan dalam Pasal 54 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dirasa pengaturan ini masih diperlukan adanya penjelasan lebih lanjut terkait bagaimana bentuk dari pemaafan hakim tersebut. Kemudian kedepannya diharapkan pengaturan teknis mengenai pemaafan hakim dapat segera diterbitkan guna terciptanya keselarasan terkait pelaksanaan dari konsep pemaafan hakim ini dalam sistem peradilan pidana guna terciptanya hukum pidana yang berlandaskan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan berdasarkan peraturan perundang – undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Dari hasil penelitian ini juga didapatkan bahwa konsep Pemaafan Hakim berbeda dengan alasan pembenar dan alasan pemaaf, dimana dalam pemaafan hakim ini dijelaskan hakim dapat mmeberikan maaf dengan tidak menjatuhkan pidana atau tidak memberi pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana yang sifatnya ringan dengan tetap mencantumkan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan terhadapnya. Studi perbandingan dengan negara Belanda menunjukan bahwa masih diperlukan aturan lanjutan terkait pelaksanaan dari pemaafan hakim di Indonesia demi terciptanya keselarasan hukum dalam penerapannya.
231222017 | 4822 Wac p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain