Karya Ilmiah
SKRIPSI (6565) - Pertanggungjawaban Pidana bagi Produsen Drug Design dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia
Perkembangan teknologi komunikasi yang semakin cepat membuat peredaran obat-obatan terlarang menjadi semakin mudah. Untuk menghindari aturan hukum yang melarang penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika, para produsen mulai membuat sebuah produk yang disebut dengan Drug Design. Drug Design diprduksi dari campuran obat-obatan yang terkadang tidak termasuk ke dalam golongan Narkotika dan Psikotropika, salah satu contohnya adalah Pil PCC. Maka dalam hal ini untuk menjawab isu hukum mengenai pertanggungjawaban pidana bagi Produsen Drug Design digunakan penelitian normatif dan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Produksi Drug Design sejatinya dapat dilakukan oleh berbagai pihak seperti ahli farmasi, orang biasa, maupun korporasi. Bagi Produsen Drugn Design yang bahan campuran produknya tidak menggunakan Narkotika maupun psikotropika tidak dapat dijatuhi pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Narkotika ataupun Psikotropika, melainkan Undang-Undang Kesehatan mengenai Produksi Sediaan Farmasi. Sedangkan apabila produk Drug Design tersebut mengandung Narkotika dan Psikotropika, maka bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dijatuhkan adalah berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika utamanya pada aturan mengenai larangan menyimpan Narkotika dan Psikotropika. Sehingga dalam hal ini, peran pemerintah sangat penting untuk berinvestasi penuh pada teknologi deteksi dini, meningkatkan kualitas aturan hukum dengan memberikan pelatihan pada aparat penegak hukum, menguatkan kerjasama antar lembaga maupun negara lain, serta memberikan edukasi secara berkala pada masyarakat mengenai bahaya Drug Design.
032011133029 | 6565 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain