Karya Ilmiah
TESIS (4816) - Status Dan Kedudukan Hukum Lembaga Perkreditan Desa Dalam Rangka Melakukan Penghimpunan Dana Nasabah Di Bali
Kesejahteraan masyarakat desa adat di Bali semakin meningkat berkat adanya lembaga yang membantu masyarakat terutama dalam bidang ekonomi, yakni Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Perda LPD dan Pergub Pelaksanaan Perda LPD tidak mengatur secara eksplisit status dan kedudukan hukum LPD. Dalam Pasal 2 Perda LPD, LPD diklasifikasikan sebagai harta kekayaan desa yang termasuk BUMDesa. Dalam Pasal 58 UU Perbankan, LPD diklasifikasikan sebagai BPR, sedangkan dalam Pasal 39 ayat (3) UU LKM, LPD diklasifikasikan sebagai LKM. Kekosongan norma terhadap status dan kedudukan hukum yang merupakan karakteristik LPD menyebabkan ketidakpastian hukum, sehingga perlu dianalisis lebih lanjut terkait karakteristik LPD. Hal ini juga menyebabkan ketidakpastian hukum pada perlindungan hukum terhadap nasabah LPD, mengingat saat ini timbul beberapa permasalahan yang merugikan nasabah LPD, seperti tidak cairnya deposito nasabah pada LPD Begawan, LPD Intaran dan LPD Tunjung. Atas kondisi tersebut, diangkat beberapa rumusan masalah yaitu karakteristik LPD di Bali dan perlindungan hukum bagi nasabah LPD di Bali. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Karakteristik LPD sangatlah berbeda dari lembaga keuangan lainnya, namun pada dasarnya LPD merupakan suatu badan usaha yang memiliki karakteristik badan usaha berbadan hukum yakni BUMDesa yang bergerak pada jenis usaha LKM. 2. Perlindungan hukum bagi nasabah dapat dilakukan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif berupa pembentukan LPLPD sebagaimana tercantum dalam Pasal 58 ayat (1) Pergub Pelaksanaan Perda LPD, penguatan SOP pada internal LPD dalam peningkatan kinerja, dan perlindungan hukum oleh OJK berdasarkan UU LKM dan UU OJK. Sedangkan Perlindungan hukum represif bagi nasabah LPD dalam penyelesaian masalah atas kerugian nasabah dapat dilakukan melalui kekeluargaan dan pengadilan. Kemudian OJK dan Pemerintah Daerah Provinsi Bali juga dapat memberikan perlindungan hukum kepada nasabah LPD yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh LPD. Bentuk tanggung gugat yang dapat diberikan adalah berupa ganti kerugian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1365 BW dan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36, Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 38 UU LKM.
23122026 | 4816 Pra s | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain