Karya Ilmiah
TESIS (4815) - Penjaminan Aset Bumd Perseroda Dalam Rangka Memperoleh Kredit Perbankan
Pasal 95 ayat (2) PP BUMD mengatur bahwa penjaminan aset BUMD dalam rangka pinjaman dapat dilakukan setelah BUMD memiliki hasil usaha. Ketentuan menimbulkan isu hukum bagaimana legalitas penjaminan aset Perseroda yang bukan berasal dari hasil usaha khususnya dari penyertaan modal daerah. Perseroda sebagai entitas yang terpisah dari pemiliknya seyogianya dapat menjaminkan seluruh aset miliknya. Terdapat beberapa ketentuan yang saling bertentangan mengenai status kepemilikan aset Perseroda dan legalitas penjaminannya. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian adalah parameter kepemilikan aset Perseroda dan pembatasan jaminan aset Perseroda dalam rangka memperoleh kredit perbankan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan peundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset perseroda yang berasal dari penyertaan modal daerah merupakan milik perseroda. Namun oleh karena pembelian barang milik daerah tersebut berasal dari APBD maka dalam pengelolaannya BPK dan DPRD diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan. Pemerintah Daerah diberikan wewenang dalam pengelolaan investasinya dalam regulasi, operasional, supervisi/pembinaan dan pengawasan sebagaimana Pasal 4 Permendagri 52/2012. Seluruh aset Perseroda pada dasarnya dapat dijaminkan kecuali aset yang berasal dari penyertaan modal. Hal ini dikarenakan Perseroda tunduk pada UUPT, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Segala akibat hukum mengenai penjaminan aset penyertaan modal daerah menjadi tanggung jawab yang melakukan perbuatan hukum.
231222039 | 4815 Wid p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain