Karya Ilmiah
TESIS (4812) - Perlindungan Hukum Kepada Suami/ Isteri Atas Permohonan Pailit Terhadap Personal Guarantee Yang Dibuat Tanpa Spousal Consent
Penelitian ini membahas tentang pembuatan personal guarantee dengan tanpa persetujuan suami/isteri, adapun dalam kasus yang menjadi latar belakang dalam penelitian ini yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 510/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel gugatan pembatalan personal guarantee yang dibuat oleh suaminya “Tergugat I” dengan tanpa persetujuan dari Isteri “, putusan tersebut ditolak dengan Bahwa atas persetujuan pasangan adalah menjadi hal krusial manakala suami atau isteri hendak melakukan perbuatan hukum atas harta bersama, untuk menjadikan harta bersama suami isteri sebagai angunan terhadap hutang suami atau isteri harus berdasarkan persetujuan suami atau isteri tersebut dan Bilamana syarat persetujuan isteri dalam perikatan pengangunan/penjaminan harta bersama suami isteri dilalaikan maka perikatan penjaminan tersebut menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah 1. Apakah sah personal gurantee tanpa persetujuan suami atau isteri? dan 2. Apakah Suami/Isteri dapat dimohonkan pailit atas dasar utang yang dibuat dalam personal guarantee yang tanpa persetujuan Suami/Isteri?; Penelitian adalah penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan konseptual, kasus, dan Perundang-undangan. UU Perkawinan pembedaan harta yaitu harta bersama dan harta bawaan, berbeda dengan konsep harta perkawinan dalam UU Kepailitan dan PKPU yang mana terkandung makna persatuan harta. Personal Guarantee yang tidak diikuti dengan spousal consent terdapat kecacatan hukum. Cacat Hukum dalam Personal Guarantee mengakibatkan pembuktian kepailitan menjadi tidak sederhana. Upaya hukum sebagai debitor pailit yaitu dengan pengajuan Peninjauan Kembali atas permohonan kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Apabila telah jatuh putusan pailit, pembatalan personal guarantee melalui forum Gugatan Lainlain. Kesimpulan pada penelitian ini Personal guarantee yang dibuat dengan tanpa memperoleh (spousal consent) adalah batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif suatu perjanjian dan Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh suami/isteri sebagai debitor pailit atas Personal Guarantee yang dibuat tanpa Spousal Consent yaitu dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan pada forum Gugatan LainLain. Saran pada penelitian ini adalah Spousal consent dalam personal guarantee dapat lebih diperhatikan sebagai aspek persetujuan suami/isteri dalam persetujuan bersama sebagai syarat obyektif personal guarantee dan Hakim dapat melakukan penelusuran yang lebih komperhensif kebenaran materiil atas Personal Guarantee yang dijadikan dasar kepailitan, yang dapat membuat pembuktian perkara pailit menjadi tidak sederhana.
Kata Kunci: Harta Bersama, Jaminan Perorangan, Spousal Consent, Gugatan Lain-Lain.
032124253056 | 4812 Far p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain