Karya Ilmiah
SKRIPSI (6562) - Tanggung Jawab Pt Perusahaan Listrik Negara (Pln) Sebagai Subjek Bursa Karbon Berbasis Voluntary Market
Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, Indonesia menyelenggarakan bursa karbon perdananya pada tahun 2023 sebagai langkah baru untuk memitigasi perubahan iklim. Salah satu subjek hukum yang melangsungkan Bursa Karbon tersebut adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN). PLN memiliki penugasan khusus untuk mengelola sumber daya alam berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, yang hasil dari kegiatannya menyumbang emisi dalam jumlah besar dari tahun ke tahun. Padahal Indonesia telah berkomitmen pada berbagai kesepakatan, salah satunya Kyoto Protocol, yang menyiratkan dalam Article 6 terdapat metode baru bagi pelaksanaan perdagangan karbon melalui bursa karbon yakni Voluntary Carbon Market (VCM). Tersirat bahwa entitas seperti PLN, dapat melangsungkan aksi mitigasi perubahan iklimnya dengan tidak mendasarkan atas kepatuhan terhadap ketentuan tertentu (voluntary). Hal tersebut berkaitan dengan masalah yang akan dibahas, yakni konsep perdagangan karbon melalui bursa barbon berbasis Voluntary Market serta Tanggung Jawab PT Perusahaan Listrik Negara Sebagai Subjek Bursa Karbon Berbasis Voluntary Market.
Penelitian adalah penelitian hukum yang bertujuan memecahkan masalah hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Temuan yang didapat dari penelitian ini adalah yaitu terdapat kekosongan hukum dalam pelaksanaan bursa karbon berbasis voluntary market di Indonesia dan tidak terdapat norma yang mengatur atas tanggung jawab PLN sebagai subjek hukum di dalamnya. Lalu, ditemukan juga bahwa Pemerintah perlu membentuk instrumen hukum serta instrumen teknis pelaksanaan bursa karbon bagi subjek hukum seperti PLN.
032111133174 | 6562 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain