Karya Ilmiah
TESIS (4805) - Kedudukan Hukum Kreditur Konkuren Terhadap Tagihan Yang Tidak Termasuk Dalam Daftar Piutang Pasca Putusan Pengesahan Perdamaian Berkekuatan Hukum Tetap
Penundaan kewajiban pembayaran utang diharapkan mencapai perdamaian antara Kreditor dan Debitur terkait utang-piutang yang ada. Masalah hukum terjadi apabila Kreditor Konkuren tidak mengajukan tagihan sehingga tagihannya tidak tercatat di Daftar Piutang. Terdapat perdebatan tentang eksistensi dari tagihan yang dimiliki Kreditor Konkuren tersebut. Tidak adanya pengaturan tentang eksistensi Kreditor Konkuren yang demikian dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU), sehingga menimbulkan kekosongan hukum (juridisch vacuum). Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis akibat hukum Kreditor Konkuren atas tagihan yang tidak masuk dalam daftar piutang pasca putusan pengesahan perdamaian berkekuatan hukum tetap, serta untuk menganalisis upaya hukum yang dapat diajukan oleh Kreditor Konkuren atas tagihan yang tidak masuk dalam daftar piutang untuk tetap mempertahankan hak tagihnya terhadap Debitor.
Metode penelitian ini yakni penulisan normatif adalah penelitian hukum yang yang bersifat doktrinal (doctrinal research). Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Kerangka teori yang digunakan adalah konsep hukum PKPU dan konsep hukum utang piutang.
Akibat hukum dari tidak diajukannya tagihan oleh Kreditor Konkuren yaitu Kreditor tidak memiliki hak suara atas pengajuan rencana perdamaian oleh Debitur. Tidak diajukannya tagihan selama masa PKPU secara hukum tidak mengakibatkan hilangnya hak tagih dari Kreditor Konkuren. Namun, tagihan tersebut tidak termasuk dalam pengertian hak tagih yang memiliki alas hak yang bersifat eksekutorial. Upaya hukum yang dapat diajukan oleh Kreditor Konkuren atas tagihan yang tidak masuk dalam putusan perdamaian dalam hal Debitor menolak sebagai Kreditornya adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Sehingga, Kreditor Konkuren tersebut dapat terikat dengan putusan perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga.
032124153033 | 4805 Agu k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain