Karya Ilmiah
SKRIPSI (6548) - Operasi Perubahan Jenis Kelamin Oleh Dokter Yang Berimplikasi Tindak Pidana
Menurut Pasal 137 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa bedah plastik rekonstruksi dan estetika tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas, salah satunya untuk mengubah jenis kelamin melainkan untuk menyesuaikan alat kelamin dengan jenis kelamin yang sebenarnya, perubahan jenis kelamin hanya dapat dilakukan dengan penetapan pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis tindakan dokter yang melakukan bedah plastik rekontruksi yang ditujukan untuk merubah identitas berupa perubahan jenis kelamin, yang kedua untuk menganalisa tanggung jawab dokter dan tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam operasi perubahan jenis kelamin tersebut diatas. Penelitian ini adalah yuridis-normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan pendekatan masalah tersebut, maka jawaban atas permasalahan tersebut adalah bahwa operasi perubahan jenis kelamin tanpa ada indikasi medis atau hanya sekedar ingin merubah identitas menurut etik dan menurut hukum tidak diperbolehkan. Bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan turut serta membantu melakukan operasi perubahan jenis kelamin maka sanksi pidana sesuai Pasal 433 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kecuali hal tersebut dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan, maka perbuatan dokter tersebut dibenarkan atau tidak dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, karena melaksanakan perintah undang-undang. Dari hasil penelitian tersebut saran yang diajukan oleh penulis adalah hakim dalam memberikan penetapan pengadilan harus memperhatikan alasan-alasan yang konkrit dan penjelasan terkait pembagian job description yang jelas kepada tim yang melakukan operasi perubahan jenis kelamin.
032011133002 | 6548 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain