Karya Ilmiah
SKRIPSI (6545) - Legal Standing Kreditor Preferen (buruh) Untuk Pengajuan Pembatalan Homologasi Perdamaian PKPU
Dalam perdamaian PKPU suara kreditor menjadi penentu dalam terwujudnya pengesahan proposal perdamaian, tetapi dalam Pasal 281 Undang-Undang Kepailiran dan PKPU tidak mengatur mengenai hak suara dari kreditor preferen.. Seperti hal nya pada kasus PT Kertas Leces yang telah lalai dan merugikan buruhnya, namun buruh sevagai kreditor preferen tidak memiliki hak suara dalam voting perdamaian sehingga menimbulkan kekaburan bagi kreditor preferen untuk mengajukan suatu upaya hukum untuk menuntut haknya sebagai buruh. Dalam skripsi ini akan membahas mengenai legal standing kreditor preferen dalam pengajuan pembatalan homologasi perdamaian PKPU dan upaya hukum yang dapat dilakukan perlawanan terhadap homologasi perdamaian PKPU, dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif disertai pendekatan statute approach, case approach, dan conceptual approach. Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa Undang-Undang Kepailitan dan PKPU tidak memberikan kepastian hukum bagi kreditor preferen dalam voting perdamaian namun karena perdamaian tersebut mengikat seluruh kreditor, maka buruh sebagai kreditor preferen secara sah dapat mengajukan upaya hukum dalam perlawanan maupun pembatalan homologasi.
032111133183 | 6545 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain