Karya Ilmiah
SKRIPSI (6544) - Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Terkait Perubahan Prosedur PHK Dari Prinsip Penetapan Menjadi Prinsip Pemberitahuan Oleh Perusahaan
Perubahan prosedur PHK secara nyata telah terjadi pada Undang-Undang
Ketenagakerjaan yang kemudian diubah dengan UUCK(Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023). UUCK telah merubah prinsip dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan
yakni pada prinsip “Penetapan” menjadi konsep “Pemberitahuan”. Pada prinsip
Pemberitahuan terdapat kendala apabila pekerja menolak Surat Penolakan PHK.
Dalam tenggang waktu penolakan, kapankah tempus yang dapat dinyatakan secara
sah pekerja telah di PHK oleh perusahaan dan jika terjadi dalam waktu 14 hari kerja
pekerja memberikan surat penolakan maka apakah perusahaan tidak dapat lagi
menerbitkan Surat PHK kepada pekerja. Atas dasar tersebut penulis membuat
rumusan masalah sebagai berikut 1) Perubahan prosedur PHK, 2) Bagaimana
keberlakuan mulai dihitungnya PHK. Skripsi ini menggunakan metode penelitian
hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute
Approach), dan pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukkan
bahwa 1) Perubahan prinsip “Penetapan” menjadi “Pemberitahuan” merupakan salah
satu upaya pemerintah dalam menata ulang (menyinkronkan) prosedur PHK dalam
peraturan perundang-undangan 2) Perhitungan pasti mengenai kapan PHK tersebut
sudah berlaku, harus dilihat terlebih dahulu dari penyebab terjadinya berdasarkan
Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021. Apabila penyebabnya adalah pekerja maka PHK
terhitung semenjak surat pemberitahuan PHK tersebut diberikan atau berdasarkan
tanggal yang tertera di dalam surat pemberitahuan PHK. Sebaliknya apabila
penyebab PHK adalah dari pengusaha maka PHK dikatakan sah terhitung sejak
adanya putusan pengadilan hubungan industrial (inkracht).
032011133012 | 6544 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain