Karya Ilmiah
SKRIPSI (6547) - Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Dengan Cara Penyerahan Sukarela Pada Kredit Macet
Bank sebagai lembaga intermediasi yang memiliki fungsi menghimpun dana dari masyarakat berupa simpanan dan menyalurkan dana ke masyarakat berupa kredit. Dalam pemberian kredit, tentunya tidak selalu berjalan mulus dan pasti terdapat beberapa debitur yang wanprestasi. Salah satu upaya penyelesaian kredit bermasalah yakni melalui Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). AYDA merupakan proses pengambilalihan agunan oleh Bank apabila nasabah debitur tergolong dalam kredit macet. Penyelesaian AYDA dapat melalui lelang maupun penyerahan secara sukarela. Dalam pengambilalihan asset AYDA terdapat jangka waktu yang akan menimbulkan hambatan bagi Bank untuk dapat mencairkan AYDA secepatnya dikarenakan penjualan obyek berupa gedung, tanah, bangunan tidaklah mudah. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam mengambil alih AYDA tentunya juga terdapat beberapa hambatan seperti biaya pajak, mencari pembeli selanjutnya, dan apabila obyek AYDA tersebut Hak Milik wajib didegradasi menjadi HGU atau HGB karena pada hakikatnya Perseroan Terbatas tidak boleh mengambil alih aset AYDA yang berstatus hak milik. Selain itu juga belum ada peraturan tertulis yang mengatur AYDA sukarela secara rinci sehingga pada praktiknya Bank melandaskan kesepakatan para pihak untuk menjalankan AYDA sukarela, maka dari itu sebaiknya peraturan mengenai AYDA diatur pada POJK agar tidak menimbulkan multitafsir pada pelaksanaannya.
032111133222 | 6547 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain