Karya Ilmiah
SKRIPSI (6546) - Ketaatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Perkreditan Yang Dilakukan Oleh Direksi
Bank sebagai lembaga intermediasi berkewajiban untuk menerapkan prinsip kehati- hatian dalam setiap kegiatan perbankan yang dijalankan. Prinsip kehati-hatian wajib dilaksanakan oleh setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan perbankan, termasuk Direksi. Pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh direksi bank disebabkan karena tidak menjalankan prosedur pengelolaan bank dan
pengawasan terhadap kegiatan perbankan. Untuk menentukan pelanggaran Direksi terhadap prinsip kehati-hatian, maka diperlukan parameter guna mengukur batasan dan tanggung jawab direksi terhadap pelanggaran tersebut. Maka penting bagi Direksi bank untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola bank dan melakukan pengawasan yang efektif untuk meminimalisir risiko yang mungkin akan timbul. Pelanggaran terhadap SOP internal bank dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana bila memenuhi unsur-unsur pada Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Namun dalam praktiknya penerapan pasal tersebut seringkali menimbulkan pro kontra karena dapat diinterpretasikan secara luas oleh Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara. Oleh karena itu penting bagi Aparat Penegak Hukum untuk dapat memaknai Pasal tersebut secara mendalam dan objektif dengan memperhatikan unsur-unsur pidana yang ada. Pendekatan yang digunakan untuk memecahkan masalah dalam penelitian ini adalah secara konseptual, kasus, dan perundang-undangan.
032111133113 | 6546 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain