Karya Ilmiah
DISERTASI (430) - Tanggung Gugat Pejabat Tata Usaha Negara Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewizjde) harus dilaksanakan berdasarkan prinsip negara hukum dan asas keadilan dalam perlindungan hukum terhadap rakyat. Landasan filosofis dalam pelaksanaan Putusan tersebut adalah asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan. Dalam pelaksanaannya, terdapat hambatan-hambatan yang mempengaruhi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini yang akan dibahas dalam rumusan masalah. Pembahasan dilakukan dalam tiga tinjauan: (1) perspektif filosofis pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh pejabat, (2) tanggung jawab pejabat yang tidak melaksanakan putusan PTUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan (3) konsep Hukum Administrasi dalam penindakan pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hasil penelitian ini adalah pejabat yang tidak bersedia melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, memiliki tanggung jawab secara pribadi yang di dalamnya memuat tanggung jawab jabatan. Urgensi pengaturan pembatasan pertanggungjawaban jabatan menjadi pertanggungjawaban pribadi dalam Peraturan maupun Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia diperlukan dalam pengenaan sanksi pertanggungjawaban secara pribadi oleh pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan. Pengenaan tersebut dikenakan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan wujud sanksi administrasi berupa uang paksa (dwangsom) atau ganti rugi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode deskriptif-analitik yang menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan hukum
032117017310 | 430 Sap t | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain