Karya Ilmiah
TESIS (4792) - Perolehan Hak Atas Tanah yang Berasal dari Pengalihan Penguasaan Tanah Negara di Wilayah Sulawesi Tengah Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 592.2/33/1993
Tanah di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah merupakan Tanah Swapraja atau Bekas Swapraja yang saat ini berstatus Tanah Negara. Dalam praktik pertanahan di Provinsi Sulawesi Tengah berlaku Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 592.2/33/1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Penyerahan Hak Penguasaan Atas Tanah tertanggal 27 Januari 1993 yang untuk tanah-tanah yang belum terdaftar dalam proses peralihan penguasaan tanahnya dilakukan dengan Surat Penyerahan yang dibuat oleh dan dihadapan Camat selaku Kepala Wilayah atau Notaris. Atas hal tersebut maka rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (a) Mekanisme perolehan hak atas tanah yang berasal dari pengalihan penguasaan tanah negara yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 592.2/33/1993; dan (b) Surat penyerahan penguasaan atas tanah negara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 592.2/33/1993. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan studi kasus. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Surat Penyerahan ini tidak dapat dijadikan bukti alas hak karena Surat Penyerahan ini tidak mengalihkan hak atas tanahnya melainkan penguasaan atas tanahnya saja yang selanjutnya digunakan sebagai dasar penguasaan tanah dalam rangka pengajuan permohonan hak atas tanah ke kantor pertanahan di wilayah setempat. Bentuk dan Isi Surat penyerahan ini hampir sama dengan praktik jual beli. Penyerahan penguasaan atas tanah dengan Surat Penyerahan ini dilaksanakan dengan atau tanpa ganti rugi sesuai dengan kesepakatan para pihak yang dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi. Berdasarkan hal tersebut, penulis menyarankan bahwa perlu adanya penyusunan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah yang mengatur secara jelas mengenai mekanisme perolehan hak atas tanah yang berasal dari pengalihan penguasaan tanah negara di Provinsi Sulawesi Tengah dan sebaiknya wewenang dalam hal pembuatan surat penyerahan hak penguasaan atas tanah di Provinsi Sulawesi Tengah diberikan kepada Notaris dengan bentuk Akta Notariil.
233221011 | 4792 Sir p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain