Karya Ilmiah
SKRIPSI (6538) - Persekongkolan Tender Vertikal Pada Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (Analisis Putusan KPPU Nomor 17/KPPU-L/2022)
Penelitian ini berisi tentang evaluasi aspek hukum dari persekongkolan tender vertikal yang terjadi dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki tahap III dan analisis keputusan yang diambil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus tersebut. Analisis difokuskan pada bagaimana hukum persaingan usaha di Indonesia diterapkan dalam konteks kasus ini dan dampak putusan KPPU terhadap praktik persekongkolan tender di masa mendatang. Tulisan ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat bukti kuat mengenai adanya persekongkolan antara peserta tender dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki tahap III. Putusan KPPU Nomor 17/KPPU-L/2022 menyatakan bahwa tindakan persekongkolan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Putusan ini menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pihak-pihak yang terlibat dan menegaskan pentingnya penerapan hukum persaingan usaha untuk memastikan persaingan yang adil dan sehat. Dapat disimpulkan bahwa praktik persekongkolan tender masih menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
031911133114 | 6538 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain