Karya Ilmiah
SKRIPSI (6534) - Tradisi Sirang So Sirang Sebagai Upaya Mempertahankan Perkawinan Dalam Hukum Adat Batak Toba
Sirang so sirang atau keadaan pisah tidak pisah memiliki arti bahwa suami dan istri bersepakat untuk berpisah tempat tinggal tanpa memutus ikatan perkawinan. Faktor adat dan agama menjadikan sirang so sirang sebagai solusi yang kerap dipilih oleh masyarakat adat Batak Toba untuk mempertahankan perkawinannya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, justru menimbulkan permasalahan baru dalam status perkawinan, penentuan besaran hak dan kewajiban pada pembagian harta bersama, hak asuh anak, maupun nafkah yang diterima oleh anak. Tidak adanya kepastian hukum dalam sirang so sirang menjadikan permasalahan ini sulit untuk dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Perkawinan di Indonesia.
Kata kunci : Sirang So Sirang; Pencegahan Perceraian; Hukum Perkawinan; Hukum Adat; Masyarakat Adat Batak Toba.
032111133069 | 6534 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain