Karya Ilmiah
SKRIPSI (6532) - Kepastian Hukum dalam Upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Pekerja Kreatif pada Perusahaan Industri Kreatif
Ekosistem industri kreatif di Indonesia meletakkan pekerja kreatif pada posisi rentan. Pekerja kreatif merupakan hal yang baru bagi pemerintah. Pemerintah belum cukup memahami eksistensi kelas pekerja di industri kreatif. Penelitian hukum ini menganalisis tentang bagaimana hubungan kerja pekerja kreatif diatur dalam peraturan perundang-undangan saat ini dan apakah hubungan kerja pekerja kreatif sesuai dengan ketentuan yang ada, serta menganalisis analisis perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja kreatif yang belum tercakup dalam undang-undang. Dalam menjawab rumusan masalah, digunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk bahan hukum primer dan sekunder. Setelah berbagai analisis atas rumusan masalah, dapat diperoleh kesimpulan bahwa UU 1/1970 belum mampu mengakomodir perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja pada umumnya dan pekerja industri kreatif pada khususnya. Terdapat kebutuhan untuk mengintegrasikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja secara lebih komprehensif serta terus mengidentifikasi dan menutup celah perlindungan yang masih ada, terutama terkait dengan risiko khusus yang dihadapi oleh pekerja kreatif.
032011133121 | 6532 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain