Karya Ilmiah
TESIS (4794) - Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Terkait Pemotongan Dana Insentif Pajak Daerah
Insentif pajak daerah merupakan reward yang diberikan supaya pegawai
negeri pemungut pajak daerah semangat dalam bekerja. Namun dalam pengelolaan
dana insentif pajak daerah seringkali disalahgunakan, dalam kasus ini terjadi
pemotongan dana insentif pajak daerah merugikan pegawai negeri terjadi secara
paksaan secara psikis dimana hal tersebut termasuk perbuatan melawan hukum.
Tujuan penelitian hukum untuk menganalisa pemotongan dana insentif pajak
daerah dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana di bidang perpajakan Penelitian
ini merupakan penelitian yang bersifat normatif yang berkaitan dengan perbuatan
pemotongan dana insentif pajak daerah dapat dikualifikasikan sebagai tindak
pidana di bidang perpajakan dengan menggunakan pendekatan perundangundangan
(statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan
pendekatan studi kasus yang kemudian dianalisis secara perskriptif. Terdapat
rumusan masalah yakni apakah pemotongan dana insentif pajak daerah dapat
dikualifikasikan sebagai tindak pidana di bidang perpajakan? dan Bagaimana
pemidanaan terhadap penyalahgunaan pengelolaan dana insentif pajak daerah yang
berimplikasi tindak pidana korupsi? Hasil dari penelitian ini adalah pemotongan
dana insentif pajak secara melawan hukum, bilamana adanya unsur paksaan
didalamnya dan adanya konsekuensi jika tidak dilakukan maka akan dilakukan
tindakan mulai dari sanksi sosial, hingga dilakukan mutasi ke dinas lain, sehingga
perbuatan tersebut bukan termasuk kualifikasi tindak pidana perpajakan namun
berimplikasi tindak pidana korupsi. Namun jika dilakukan secara sukarela dan
adanya kesepakatan maka perbuatan tersebut bukan perbuatan secara melawan
hukum. Pemotongan pembayaran yang bersifat melawan hukum seharusnya dapat
menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pemotongan
dana insentif yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Pengaturan pemberian
insentif pajak daerah kepada pegawai negeri pemungut pajak daerah sebagai
penunjang semangat kerja tidak perlu diatur karena sudah menjadi kewajiban dalam
melaksanakan tupoksinya.
Kata Kunci: Insentif Pajak Daerah, Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Korupsi
231222036 | 4794 Put t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain