Karya Ilmiah
SKRIPSI (6529) - Analisis Penyelesaian Sengketa Merek 007 Dan Gun Barrel Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1379 K/Pdt.Sus-HKI/2023)
Masalah peniruan merek terkenal demi memanfaatkan reputasi dan citra yang dimiliki oleh suatu merek masih sering terjadi di Indonesia, khususnya pada barang tidak sejenis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1379 K/PDT.SUS-HKI/2023 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis serta memberikan perlindungan hak bagi pemegang merek terkenal yaitu Danjaq LLC., sebagai pemilik sah merek ‘007’ dan ‘Gun Barrel’ terhadap tindakan passing off yang dilakukan oleh CV. Gunung Gatu Penjuru. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (Legal Research) serta menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam sengketa merek ini, Danjaq LLC., gagal membuktikan bahwa terdapat persamaan pada pokoknya antara mereknya dengan merek CV. Gunung Gatu Penjuru yang dituangkan dalam putusan nomor 14/Pdt.Sus-Merek/2023/PN. Jkt.Pst. Namun, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menilai bahwa terdapat persamaan pada pokoknya antara merek terkenal ‘007’ dan ‘Gun Barrel’ milik Danjaq LLC., dengan merek rokok ‘007’ milik CV. Gunung Gatu Penjuru, yang menggunakan elemen-elemen utama pada merek Danjaq LLC., dengan beberapa perubahan untuk menyamarkan peniruannya. Pengaturan mengenai cara menentukan persamaan pada pokoknya dan merek terkenal masih minim di Indonesia sehingga menimbulkan kebingungan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan tentang passing off atau passing off dengan meniru merek terkenal yang jelas agar sengketa yang serupa dapat diselesaikan dan dihindari di kemudian hari.
032011133104 | 6529 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain