Karya Ilmiah
SKRIPSI (6526) - Perlindungan Hukum Bagi Emiten Dalam Insider Trading: Studi Perbandingan Hukum Indonesia dan Hukum Amerika Serikat
Insider trading (perdagangan orang dalam) merupakan salah satu kejahatan kerah putih dalam sektor Pasar Modal. Namun, insider trading merupakan satu-satunya kejahatan Pasar Modal yang tidak hanya merugikan investor, tetapi juga Emiten. OJK sebagai otorita pengawas Pasar Modal di Indonesia telah menegaskan perlindungan hukum bagi investor Pasar Modal melalui POJK Nomor 65 Tahun 2020, tetapi masih belum terdapat kejelasan dalam perlindungan hukum bagi Emiten.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan menganalisis karakteristik insider trading menurut hukum Indonesia dan hukum Amerika Serikat, serta perlindungan hukum bagi Emiten sebagai korban insider trading melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Perbandingan hukum dilakukan oleh karena Amerika Serikat memiliki sejarah panjang mengenai insider trading beserta penegakan hukumnya. Berbeda dengan Indonesia yang sampai saat ini belum pernah menjatuhkan putusan insider trading meskipun telah terdapat beberapa kasus dugaan insider trading.
Insider trading dilarang karena menimbulkan ketidakadilan bagi investor lain dan karena melanggar kewajiban fidusia terhadap Emiten. Insider trading terjadi apabila terdapat transaksi Efek berdasarkan IOD atau informasi material non-publik. Emiten berhak mendapatkan perlindungan hukum terhadap kejahatan insider trading apabila berkedudukan sebagai korban dengan Orang Dalam dan/atau tippee sebagai pelaku dari kejahatan tersebut. Perlindungan hukum bagi Emiten dapat dilakukan melalui penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, keterbukaan kebijakan Emiten, perubahan jumlah denda sanksi administratif, dan pengaturan ketentuan "disgorgement of short-swing profit".
032111133002 | 6526 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain