Karya Ilmiah
TESIS (4779) - Kewajiban Notaris Terkait Pembuatan Akta Perjanjian Sewa-Menyewa Dengan Objek Barang Milik Negara
Perjanjian sewa atas objek barang milik negara dituangkan secara tertulis baik dibuat di bawah tangan maupun dengan akta autentik, kebebasan ini sejalan dengan asas kebebasan berkontrak, namun dalam praktiknya tidak sedikit perjanjian sewa-menyewa dengan objek barang milik negara yang dibuat di bawah tangan berpeluang terjadi risiko pelanggaran hukum misalnya seperti cacat kehendak, karena pihak yang terlibat kurang memahami syarat-syarat yang perlu dipenuhi dan prosedurnya dalam kaitan dengan sewa barang milik negara, oleh sebab diperlukan peran notaris dalam pembuatan perjanjian sewa barang milik negara, sehingga dalam penelitian ini akan membahas 2 (dua) rumusan masalah, yaitu (a) karakteristik perjanjian sewa-menyewa dengan objek barang milik negara dan (b) tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta perjanjian sewa-menyewa dengan objek barang milik negara, dengan tujuan untuk menganalisis permasalahan terkait yang dibahas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menjawab permasalahan yang berkaitan dengan karakteristik dan prosedur perjanjian sewa-menyewa dengan objek barang milik negara, dan kewajiban notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dalam pembuatan perjanjian sewa-menyewa dengan objek barang milik negara. Adapun hasil penelitian dalam tesis ini menunjukkan bahwa perjanjian sewa-menyewa dengan objek barang milik, berbeda dengan perjanjian sewa-menyewa pada umumnya, perjanjian sewa-menyewa barang milik negara memiliki karakteristiknya sendiri, salah satunya adalah perjanjian sewa menyewa dengan objek barang milik negara harus memuat klausul-klausul khusus, dan tata cara pelaksanaannya serta syarat-syaratnya pun lebih kompleks, termasuk jika pihak penyewa akan melakukan penerusan sewa kepada pihak ketiga, semuanya harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 213/KM.6/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara. Dengan demikian, notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, sudah sepatutnya juga berperan dalam pembuatan perjanjian sewa-menyewa dan/atau akta penerusan sewa dengan objek barang milik negara. Peran notaris dalam pembuatan perjanjian tersebut akan membantu para pihak dengan memastikan proses dan syarat-syaratnya terpenuhi dan sesuai dengan peraturan terkait, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa, dan kekuatan pembuktian akta autentik yang sempurna akan menjamin keberadaan dan kebenaran dari isi perjanjian, dan perjanjian sewa-menyewa dengan objek barang milik negara hendaknya harus dituangkan dalam akta autentik dan notaris dalam membuat perjanjian sewa-menyewa dengan objek barang milik negara harus bersikap jujur, objektif dan berhati-hati demi menjaga kepentingan masing-masing pihak yang terkait dalam sewa-menyewa tersebut.
233221035 | 4779 Uir k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain