Karya Ilmiah
SKRIPSI (6516) - Penetapan Diversi Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika
Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak terhadap pelaku tindak pidana dilakukan tindakan
pembalasan yang diakomodir dengan sanksi pidana dalam Undang-undang Nomor
3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, setelah berlakunya Undang-undang Nomor
11 Tahun 2012 terdapat pengalihan sanksi pidana kepada “pemulihan” terhadap
anak pelaku tindak pidana. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak dikenal adanya diversi yang merupakan pengalihan
penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan
pidana, dan terhadap proses tersebut dengan syarat-syarat bahwa ancaman pidana
penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Salah satu
tindak pidana yang dibahas dalam penelitian ini merupakan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika oleh anak. Untuk tindak pidana narkotika yang diancam
diatas 7 (tujuh) tahun seperti pengedar narkoba, kurir, dan sebagainya seharusnya
tidak diperbolehkan untuk dilakukan diversi sebagaimana yang diamanatkan oleh
UU SPPA, cukup diupayakan diversi terhadap anak penyalahguna narkotika saja
sebagaimana praktik pada perkara No. 2/Pid.Sus-Anak/2020/PN Smr. Pendekatan
penilitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendektan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Jenis data
penilitian ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Berdasarkan penelitian ini menyatakan bahwa terhadap tindak pidana narkotika
yang dilakukan oleh anak, cukup hanya terhadap penyalahguna saja yang dapat dikenakan
diversi, sedangkan untuk tindak pidana narkotika lain yang ancaman pidananya diatas 7
(tujuh) tahun dapat dikenakan sanksi pidana tanpa dilakukan diversi.
Kata Kunci: Anak Penyalahguna, Diversi, Sistem Peradilan Pidana Anak
031811133203 | 6516 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain