Karya Ilmiah
SKRIPSI (6514) - Kedudukan Kreditur Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Objek Perjanjian Build Operate and Transfer (BOT) Milik Negara Atau Daerah
Pembangunan infrastruktur salah satunya diwujudkan dalam skema perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) antara pemerintah dengan badan usaha atau pihak swasta sebagai pihak ketiga (mitra BOT). BOT merupakan kerjasama pemanfaatan tanah yang merupakan barang milik negara atau daerah. Pembiayaan pembangunan BOT dibebankan pada mitra BOT. Salah satu upaya untuk mendapatkan dana ialah dengan melakukan pinjaman kredit kepada bank. Umumnya sebesar 80% dari biaya modal berasal dari pinjaman bank. Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan bagi mitra BOT untuk menjaminkan objek BOTnya yang berupa tanah berstatus HGB diatas HPL melalui hak tanggungan kepada bank. Namun, disatu sisi terdapat ketentuan yang secara tegas melarang penjaminan BOT. Karenanya tedapat permasalahan mengenai keabsahan penjaminan objek BOT mengingat objeknya merupakan barang milik negara atau daerah sehingga dapat menimbulkan masalah dalam eksekusi nantinya. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembebanan jaminan objek BOT tidaklah sah berdasarkan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Larangan ini sendirinya ditujukan untuk melindungi pihak bank selaku kreditur, sebab bilamana dikemudian hari terjadi kredit bermasalah hingga kredit macet, bank tidak dapat banyak melakukan upaya hukum untuk menyelesaikannya.
032011133239 | 6514 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain