Karya Ilmiah
TESIS (4769) - Penarikan Izin Edar Obat Dan Makanan Yang Beredar Dalam Masyarakat Oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM)
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga dalam hal ini mempunyai peran dan tanggungjawab terhadap peredaran setiap produk obat-obatan baik itu obat baru, obat dalam pengembangan, obat Generik maupun obat tradisional, guna memberi izin terhadap setiap produk produk obat yang akan beredar di masyarakat. Penerbitan izin edar oleh BPOM adalah Izin yang bersifat temporer. Izin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM mempunyai peranan pengawasan dan pemberian sanksi yang tegas, apabila terdapat kelalaian terhadap peredaran suatu produk obat yang dapat membahayakan konsumen. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini, yaitu : Akibat hukum atas penarikan kembali izin edar yang telah diterbitkan BPOM dan Upaya hukum yang timbul atas penarikan kembali izin edar yang diterbitkan BPOM. Tujuan penelitian ini : Menganalisa akibat hukum atas izin edar yang ditarik kembali oleh BPOM dan mengetahui bentuk upaya hukum atas penarikan izin edar yang telah terbit. Hasil dari penelitian ini sebagai berikut: Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.3.1950 menegaskan bahwa izin edar obat hanya diberikan kepada pendaftar yang memenuhi syarat administrasi dan teknis. Dalam konteks ini, tanggung jawab terhadap pelanggaran hak-hak konsumen, seperti yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, harus diutamakan. Mengenai Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat penarikan izin edar oleh BPOM dalam Perspektif Perlindungan Konsumen UUPK telah mengatur pertanggungjawaban pelaku usaha baik secara keperdataan maupun secara pidana
032024153011 | 4769 Irv p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain