Karya Ilmiah
SKRIPSI (6510) - Perlindungan Hak Kreditor Separatis Pemegang Hak Jaminan Kebendaan Kaitannya dengan Asas Going Concern
Utang memiliki berbagai definisi dan teori dalam hukum, terutama dalam konteks kepailitan. Menurut Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan PKPU, utang adalah kewajiban Debitor kepada Kreditor yang bisa timbul dari perjanjian atau undang-undang. Kepailitan merupakan salah satu instrumen yang dapat menjadi solusi yang memungkinkan penyelesaian utang ketika Debitor tidak mampu membayar. Dalam proses kepailitan, proses pengurusan harta pailit dilakukan oleh Kurator, termasuk dalam pelaksanaan usulan Going Concern yang bertujuan untuk meningkatkan nilai harta pailit dengan melanjutkan usaha Debitor atas obyek tertentu. Usulan untuk melanjutkan usaha ini harus disetujui oleh Kreditor Konkuren dan Hakim Pengawas, meski kepailitan Debitor sedang dalam proses likuidasi. Masalah utama yang dianalisis adalah aksesibilitas obyek jaminan kebendaan milik Kreditor Separatis untuk menjalankan proses Going Concern yang potensinya dapat menghalangi Kreditor Separatis untuk mengeksekusi jaminan kebendaan tersebut.
032011133117 | 6510 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain