Karya Ilmiah
SKRIPSI (6511) - Perlindungan Hukum Konsumen Jasa Perjalanan haji Furoda Atas Penundaan Keberangkatan Haji
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu. Di Indonesia, terdapat dua jenis penyelenggaraan ibadah haji yaitu haji regular dan haji khusus (furoda). Haji furoda menawarkan waktu tunggu yang lebih singkat dibandingkan haji regular, namun dengan biaya yang lebih tinggi. Pada tahun 2022, terdapat sekitar 4.000 calon jamaah haji furoda yang gagal berangkat ke tanah suci karena kuota haji yang terbatas. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen jasa perjalanan haji furoda atas penundaan keberangkatan jamaah haji. Oleh karena itu, melalui penulisan ini akan meneliti tentang beberapa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen jasa perjalanan haji furoda atas penundaan keberangkatan jamaah haji, antara lain: (1)Konsumen haji furoda memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar mengenai penyelenggaraan haji furoda, termasuk mengenai kuota haji, biaya perjalanan, dan risiko yang mungkin terjadi. (2) Konsumen juga berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat penundaan keberangkatan haji, seperti biaya perjalanan yang telah dikeluarkan dan kerugian materil lainnya. (3)Selain itu, konsumen berhak menempuh jalur penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase atau pengadilan jika merasa dirugikan oleh penyelenggara perjalanan haji furoda.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Jasa Perjalanan Haji Furoda, Penundaan Keberangkatan Jamaah Haji.
032011133220 | 6511 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain