Karya Ilmiah
SKRIPSI (6509) - Perizinan Pendirian Pabrik Minyak Goreng Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/Kb.410/6/2017 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Terdapat ketentuan pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 21/Permentan/KB.410/6/2017 yang mengatur terkait syarat perizinan pabrik minyak goreng kelapa sawit yang harus memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P). Berdasarkan peraturan tersebut untuk mendapatkan Izin usaha dari pemerintah, para pelaku usaha harus memenuhi syarat capaian presentase untuk hasil perkebunan yakni setidaknya 20% (dua puluh persen) dari pasokan produksi. Presentase tersebut diduga terlalu tinggi untuk para pelaku usaha baru sehingga memungkinkan menghambat masuknya pesaing baru. Hal ini yang sering disebut sebagai hambatan masuk (barrier to entry) karena dianggap dapat menghambat pendirian pabrik minyak goreng bagi pelaku usaha baru di Indonesia.
Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persaingan usaha tidak sehat akibat keberlakuan Pasal 11 ayat (1) Permentan No. 21/Permentan/KB.410/6/2017 menyebabkan barrier to entry bagi pelaku usaha baru, dan menyebabkan pertumbuhan pabrik minyak goreng kelapa sawit tidak merata di Indonesia. Maka, upaya hukum oleh KPPU terhadap Permentan No. 21/Permentan/KB.410/6/2017 adalah memberikan saran dan pertimbangan, dan
melakukan monitoring dan evaluasi aturan Permentan No. 21/Permentan/KB.410/6/2017 yang diduga menyebabkan praktik barrier to entry dalam pendirian pabrik minyak goreng sawit kemasan.
Kata kunci: Barrier to Entry, Perizinan Pendirian Pabrik, Minyak Kelapa Sawit, Persaingan Usaha Tidak Sehat.
032011133195 | 6509 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain