Karya Ilmiah
TESIS (4764) - Perlindungan Hukum Bagi Penghadap Tuna Daksa Dan Tuna Rungu Dalam Transaksi Jual Beli Hak Atas Tanah Melalui Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
Dalam proses pembuatan akta PPAT berdasarkan Pasal 22 PP No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No. 37 Tahun 1998 menyebutkan “Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT.” Terdapat frasa “dibacakan/dijelaskan” dan “ditandatangani” yang tidak diuraikan secara lebih lanjut jika di kemudian hari PPAT dihadapkan dengan penyandang disabilitas seperti tuna rungu dan tuna daksa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa keabsahan akta PPAT dan menjelaskan dasar hukum yang dijadikan oleh PPAT membuat akta jual beli tanah dalam hal penghadap tuna daksa dan tuna rungu. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang relevan dan menelaah pandangan atau doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan tuna daksa dan tuna rungu cakap melakukan perbuata hukum karena tidak tergolong golongan yang disebutkan dalam Pasal 433 BW dan diperkuat dengan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 93/PUU-XX/2022. Serta AJB yang dibuat oleh penghadap tuna daksa dan tuna rungu tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai akta otentik. Meskipun pengaturan mengenai mekanisme tuna daksa dan tuna rungu melakukan perjanjian belum diatur dalam Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah maupun peraturan lainnya mengenai pendaftaran tanah yang menyebabkan kekosongan norma. Maka seyogyanya, PPAT dapat menerapkan apa yang sudah diatur dalam UUJN mengenai penghadap yang tuna daksa dan tuna rungu.
233221059 | 4764 Mus p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain