Karya Ilmiah
TESIS (4765) - Perlindungan Hukum Artificial Intelligence Sebagai Suatu Hak Cipta
Penelitian tesis dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM KEPEMILIKAN HAK CIPTA PADA ARTIFICIAL INTELLIGENCE ATAS HASIL KARYA SENI” ini dilakukan karena terjadi kekosongan hukum mengenai perlindungan hukum dan kepemilikan Hak Cipta atas hasil karya seni oleh Artificial Intelligence. Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian tesis ini yakni: Pertama, pemegang Hak Cipta pada karya Artificial Intelligence. Kedua, perlindungan hukum Artificial Intelligence sebagai suatu Hak Cipta. Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis pemegang Hak Cipta pada karya yang dihasilkan oleh Artificial Intelligence dan menganalisis perlindungan hukum Artificial Intelligence sebagai suatu Hak Cipta. Pendekatan penelitian yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian hukum ini yakni: Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach).
Berdasarkan penelitian hukum yang dilakukan selanjutnya diperoleh hasil penelitian yakni: Pertama, Pemegang Hak Cipta pada karya seni Artificial Intelligence diberikan kepada Negara oleh hukum, selanjutnya Pemegang Hak Cipta pada AI diberikan subjek hukum yang secara kodrati mempunyai kewenangan hukum dan dapat dikaitkan dengan proses pembuatan Artificial Intelligence dan.atau terhadap pemanfaatan dan penggunaan Artificial Intelligence dengan menerapkan doktrin work made for hire dengan merujuk pada ketentuan Pasal 33-37 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Kedua, perlindungan hukum Artificial Intelligence sebagai suatu Hak Cipta adalah perlindungan terhadap teknologi Artificial Intelligence sebagai benda bergerak tidak berwujud yang termasuk dalam ruang lingkup perlindungan Ciptaan berupa program komputer sebagaimana diatur pada Pasal 40 huruf (s) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Untuk menyikapi perkembangan Artificial Intelligence maka diperlukan suatu pemikiran yang sejalan dengan teori hukum responsif dan progresif bahwa hukum harus selalu ditinjau dan dapat beradaptasi pada dinamika Artificial Intelligence dari berbagai aspek dengan disertai penemuan hukum (rechtsvinding) oleh hakim untuk mengisi kekosongan hukum (leemten) dalam sistem hukum formil yang berlaku dengan tidak mengubah sistem pada pokoknya melalui 3 (tiga) bentuk konstruksi hukum (rechtconstruktie) yakni penafsiran analogis, penghalusan hukum dan pengungkapan secara berlawan (argumentum a contrario).
Kata Kunci: Artificial Intelligence; Hak Cipta; Perlindungan Hukum.
032024153056 | 4765 Kri p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain