Karya Ilmiah
DISERTASI (424) - Jaminan Atas Pembangunan Rumah Susun
Jaminan pembangunan rumah susun merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang sebelum memasarkan rumah susunnya, yaitu memenuhi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Makna dari jaminan pembangunan rumah susun adalah bahwa pengembang memiliki kemampuan finansial untuk melindungi hak-hak konsumen. Namun esensi dari jaminan pembangunan rumah susun dalam bentuk surat dukungan bank sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 ayat (2) huruf (e) UURS tidak jelas, sehingga menimbulkan multitafsir dalam praktik perbankan yang dapat mengakibatkan bank mengeluarkan surat pernyataan. Permasalahan hukum yang dikaji dalam disertasi ini adalah terkait dengan sifat jaminan pembangunan rumah susun dan tanggung jawab para pihak dalam pembangunan rumah susun. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa hakikat jaminan pembangunan rumah susun sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 ayat 2 huruf (e) Undang-Undang Rumah Susun (UURS) adalah untuk memberikan jaminan kepastian pembangunan rumah susun dan perlindungan bagi penghuninya. Aturan dalam Pasal 42 ayat 2 huruf (e) UURS tidak jelas, yang mengharuskan adanya keseragaman format surat dukungan dari bank yang menerbitkannya. Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan dalam proses pembangunan, melainkan pengembang.
Kata kunci: Penjaminan, Pembangunan Rumah Susun, Pengembang Konstruksi, Bank
032017017301 | 424 Sul j | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain