Karya Ilmiah
TESIS (4762) - Konsep Ideal Unsur Merugikan Perekonomian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Konsep merugikan perekonomian negara belum menunjang pemahaman
yang jelas dibandingkan dengan definisi keuangan negara yang sudah lebih
jelas dan untuk pemaknaannya dikembalikan kepada majelis hakim yang
memeriksa dan mengadili. Beberapa pendapat ahli menjelaskan bahwa terdapat
kesulitan dalam memaknai konsep merugikan perekonomian negara. Tidak
adanya indikator dan landasan peraturan yang jelas mengenai perbuatan seperti
apa saja yang termasuk merugikan perekonomian negara.
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah normatif (legal
research), dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus
(case approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu: Bagaimanakah konsep ideal
merugikan perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi dan Bagaimana
implementasi unsur merugikan perekonomian negara dalam perkara tindak pidana
korupsi.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Konsep ideal
dalam menentukan kerugian perekonomian negara tidak dapat diartikan secara
normatif. Konsep merugikan perekonomian negara bersifat fleksibel karena harus
sesuai dengan perkembangan zaman dan keadaan perekonomian. Perekonomian
suatu negara juga berkaitan dengan produksi, seperti impor dan ekspor, distribusi
barang dan jasa, dan penjualan. Hal ini juga mencakup masalah keuangan seperti
perbankan, pinjaman, pasar modal, asuransi, investasi, dan investasi luar negeri.
Oleh karena itu, jika terjadi korupsi yang berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas
seperti mata uang, produksi, keuangan, dan yang lainnya, maka hal tersebut
dianggap telah merugikan perekonomian negara. Merugikan perekonomian negara
harus dipandang sebagai unsur pemberat pidana yang tidak selalu harus ada. Oleh
karena itu, unsur merugikan perekonomian negara baru dapat dibuktikan setelah
unsur kerugian keuangan negara dibuktikan. Penerapan unsur merugikan
perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dapat memberikan
kemanfaatan hukum dalam menjamin perlindungan hak-hak ekonomi publik.
Karenanya perlu dipertimbangkan oleh penegak hukum dalam penanganan
perkara tindak pidana korupsi. Perekonomian negara bukanlah dampak riil
melainkan excess real loss yang dirasakan oleh negara dan masyarakat. Selama
ini, secara umum penanganan tindak pidana korupsi hanya dikaitkan dengan
timbulnya kerugian keuangan negara, di sisi lain, akibat kerugian perekonomian
negara belum menjadi perhatian utama bagi aparat penegak hukum. Akibatnya
berdampak pada tingkat pemulihan kerugian negara baik kerugian keuangan
negara maupun kerugian perekonomian negara, seringkali tidak sebanding dengan
opportunity cost dan multiplier economic impact yang timbul.
Kata Kunci : Merugikan Perekonomian Negara, Tindak Pidana Korupsi
032014153048 | 4762 Ahi k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain