Karya Ilmiah
TESIS (4757) - Penegakan Hukum Terhadap Wajib Pajak Daerah Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022
Salah satu kewenangan pemerintah daerah adalah memungut pajak daerah, pelaksanaan kewenangan ini didukung dengan peraturan perundang-undangan. Saat ini, Pemerintah Daerah memungut Pajak Daerah berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jo. PP No. 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, maka daya paksa yang dapat diberlakukan bagi wajib pajak yaitu menerapkan sanksi, baik administrasi maupun sanksi pidana dibidang perpajakan, penegakan hukum dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak tidak dapat dilakukan tanpa aturan hukum yang tegas menyatakan untuk itu, sebagai bagian dari hukum administrasi, ternyata UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak secara tegas menyebutkan sanksi administrasi, sementara dalam PP No. 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan sanksi administrasi.
Kata Kunci: Penegakan Hukum Pajak Daerah
231221080 | 4757 Kam p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain