Karya Ilmiah
TESIS (4755) - Keabsahan Perjanjian Bersama Mengenai Pemberian Kompensasi Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Yang Melanggar Undang – Undang
Perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) merupakan perjanjian kerja di antara pengusaha dan pekerja untuk melakukan hubungan kerja untuk waktu tertentu atau untuk suatu pekerjaan yang bersifat sementara dimana pada saat pkwt berakhir karena berakhirnya jangka waktu perjanjian atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja sesuai dengan masa kerja pekerja di perusahaan yang bersangkutan. Dalam penerapannya pemberian kompensasi bagi pekerja pkwt ini belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pengusaha. Sehingga dalam praktik muncul perjanjian bersama antara pengusaha dan pekerja mengenai kesepakatan uang kompensasi yang tidak sesuai dengan ketentuan undang – undang. Penelitian ini membahas terkait keabsahan dan daya mengikat perjanjian bersama antara pengusaha dan pekerja pkwt yang mengatur pemberian kompensasi tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan dan bentuk upaya hukum bagi pekerja pkwt yang telah menandatangani perjanjian bersama pemberian kompensasi tidak secara sukarela. Metode penelitian yang digunakan adalah doctrinal research dan theoretical research serta menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan yang dihasilkan dari penelitian ini adalah bahwa perjanjian bersama yang berisi kesepakatan besaran uang kompensasi pekerja perjanjian kerja waktu tertentu yang melanggar undang undang adalah batal demi hukum dan tidak mengikat para pihak . Dalam hal pekerja pkwt merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum secara non litigasi dan litigasi.
231221042 | 4755 Yun k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain