Karya Ilmiah
TESIS (4752) - Konsep Kesalahan Direksi Terhadap Kerugian Bisnis Berdasarkan Doktrin Business Judgement Rules
Direksi sebagai organ perseroan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan bisnis yang kemudian melahirkan tindakan perseroan. Hasil dari tindakan tersebut perseroan bisa saja merugi. Kerugian adalah hal yang lumrah dalam kegiatan bisnis sesuai adagium no risk no business. Atas kerugian tersebut, direksi harus bertanggung jawab apabila kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahannya. Tetapi dalam UUPT tidak dijelaskan mengenai terminologi dari kesalahan. Padahal dalam menguji siapakah yang harus bertanggung jawab adalah dengan membuktikan unsur kesalahan tersebut agar dapat ditentukan siapakah yang harus bertanggungjawab atas kerugian yang telah dialami oleh perseroan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang komperehensif mengenai ukuran kesalahan direksi dalam menjalankan perseroan berdasarkan doktrin business judgement rules. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa ukuran kesalahan direksi adalah adanya pelanggaran atas anggaran dasar serta maksud dan tujuan perseroan baik dalam lingkup formil dan materiilnya, sehingga dengan adanya kesalahan dari direksi tersebut maka direksi wajib untuk bertanggungjawab penuh secara pribadi. Apabila terbukti bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan direksi, maka berdasarkan doktrin business judgement rules direksi dibebaskan dari kewajiban bertanggung jawab.
231221036 | 4752 Alf k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain