Karya Ilmiah
TESIS (4745) - Kedudukan Hukum Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dalam Perspektif Pemerintahan Daerah
Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 (UU IKN) Tentang Ibu
Kota Negara mewujudkan perpindahan ibu kota dari Jakarta menuju Penajam Paser
Utara. Perpindahan tersebut sudah diwacanakan Presiden Joko Widodo ketika
memulai periode kedua kepemimpinannya. Akan tetapi, perpindahan ibu kota dari
Jakarta menuju Penajam Paser Utara menimbulkan permasalahan-permasalahan
baru, khususnya terkait konsep otorita yang dipakai sebagai sistem pemerintahan
pada Ibu kota Nusantara (IKN). Rumusan masalah yang dibahas dalam tulisan ini
adalah keabsahan kedudukan Kepala Otorita IKN sebagai kepala daerah dan
penyelenggaraan prinsip pemerintahan dalam Otorita IKN. Metode yang digunakan
dalam tulisan ini adalah doctrinal research. Aturan dalam UU IKN sebenarnya
menyatakan bahwa Otorita IKN merupakan penyelenggara dari Pemerintahan
Daerah Khusus IKN. Artinya kerangka pada ibu kota baru tersebut adalah
pemerintahan daerah khusus. Namun aturan-aturan dalam UU IKN malah
menjadikan Otorita IKN bukan sebagai pemerintahan daerah khusus melainkan
menjadi bagian dari pemerintah pusat yang melaksanakan tugas mengelola dan
menyelenggarakan pemerintahan di IKN. Hal itu terjadi melihat adanya prinsip-
prinsip pemerintahan daerah dalam konstitusi Indonesia yang tidak diterapkan pada
Otorita IKN. Selain itu, mekanisme pemilihan Kepala Otorita IKN dan Wakil
Kepala Otorita IKN yang ditunjuk langsung oleh presiden serta ketentuan dalam
UU IKN yang menyatakan Otorita IKN menjadi lembaga setingkat kementerian
menjadikan kecondongan Otorita IKN sebagai bagian dari pemerintah pusat lebih
menguat. Padahal konsep awal menjadikan Otorita IKN sebagai daerah khusus,
bukan sebagai bagian dari pemerintah pusat. Maka perlu adanya perbaikan aturan
agar jalannya ibu kota baru agar sesuai dengan konsep sebagai daerah khusus dan
berjalan seperti pemerintah daerah lainnya.
231221019 | 4745 Min k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain