Karya Ilmiah
TESIS (4739) - Analisis Keabsahan Penggunaan Kuasa Mutlak Dalam Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah
Dalam praktik jual beli hak atas tanah, pemenuhan persyaratan formil dan materil dalam jual beli tanah tidak senantiasa langsung dapat dipenuhi, sehingga PPJB merupakan solusi yang sering ditempuh oleh pihak penjual dan pihak pembeli yang tetap menghendaki proses jual beli tetap terlaksana. Sifat obligatoir dalam PPJB yang belum mengalihkan hak kepemilikan atas tanah, tentu akan dibutuhkan suatu perlindungan bagi pembeli yang telah membayar lunas harga tanahnya, oleh sebab itu, umumnya Notaris akan melakukan tindakan awal pengamanan/perlindungan kepada pembeli yaitu dengan membuatkan kuasa menjual yang tidak dapat dicabut lagi yang disebut sebagai kuasa mutlak. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah yang menyatakan bahwa adanya larangan surat kuasa mutlak dalam peralihan hak atas tanah telah dicabut oleh Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Perundang-undangan Mengenai Pertanahan. Akan tetapi dalam praktiknya, Instruksi Mendagri masih ditemukan sebagai dasar pertimbangan hakim terhadap penggunaan kuasa mutlak setelah tahun 2014. Oleh sebab itu, dalam penelitian ini akan membahas 2 rumusan masalah yaitu daya mengikat penggunaan kuasa mutlak dalam perjanjian jual beli dan tanggung jawab notaris terhadap pembuatan surat kuasa mutlak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus untuk menjawab permasalahan yang berkaitan dengan daya mengikat penggunaan kuasa mutlak dalam perjanjian jual beli. Hasil penelitian menyatakan bahwa surat kuasa mutlak dalam jual beli hak atas tanah adalah sah dan memiliki daya mengikat dalam hal memenuhi batasan-batasan yakni sifat perjanjian menghendaki, kuasa mutlak dianggap sebagai syarat yang biasa diperjanjikan dan tujuan pemberian kuasa adalah untuk memberi perlindungan terhadap penerima kuasa. Dengan demikian, terhadap penggunaan akta kuasa mutlak yang dibuat oleh notaris dalam transaksi jual beli hak atas tanah yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah dijabarkan ialah melanggar peraturan perundang-undangan serta asas itikad baik dan asas proporsionalitas yang berakibat batal demi hukum, sehingga notaris bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya berupa tanggung jawab perdata, administrasi maupun pidana.
233221071 | 4739 Ang a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain