Karya Ilmiah
TESIS (4736) - Kedudukan Jaksa Dalam Penanganan Perkara Koneksitas
Penanganan delik penyertaan (deelneming) yang dilakukan secara bersama-sama oleh mereka yang tunduk dalam yustisiabel peradilan umum dan yustisiabel peradilan militer diselesaikan secara koneksitas. Namun, undang-undang saat ini belum mengatur secara jelas penanganan perkara koneksitas baik kedudukan Jaksa dalam penanganan perkara koneksitas serta pemisahan berkas perkara (splitsing) perkara koneksitas yang tentu membawa akibat hukum.
Tulisan ini mengakaji (1) kedudukan Jaksa dalam penanganan perkara koneksitas dan (2) akibat hukum pemisahan berka perkara (splitsing) koneksitas. Tulisan ini menggunakan pendekatan undang- undang, konseptual dan pendekatan kasus. Metode pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan.
Penelitian ini menghasilkan 2 (dua) kesimpulan yakni, bahwa undang-undang saat ini mengatur kewenangan jaksa dalam penanganan perkara koneksitas hanya sebatas melakukan penelitian bersama oditur militer karena undang-undang tidak mengatur tim tetap penuntut umum (gabungan jaksa dengan oditur militer) seperti halnya penyidik dan hakim, sehingga manakalah perkara koneksitas tersebut disidangkan di peradilan militer, maka jaksa tidak mempunyai legal standing untuk ikut beracara di persidangan tersebut. Adanya pemisahan berkas perkara (splitising) antara pelaku sipil dan pelaku militer mengakibatkan perkara tersebut harus disidangkan melalui peradilan yang berbeda. Hal tersebut menimbulkan akibat hukum bagi para pelaku karena telah bertentangan dengan prinsip equality before the law, menyimpangi ketentuan koneksitas, disparitas penerapan pasal pidana dan putusan pengadilan dikarenakan ada 2 (dua) majelis hakim dari peradilan yang berbeda, menimbulkan disparitas penuntutan karena ada 2 kebijakan penuntutan oleh jaksa dan oditur dalam perkara yang sama, pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi tidak optimal karena Oditur tidak berwenang melakukan sita eksekusi aset untuk menutupi pembayaran uang pengganti sebagaimana Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta status /perlakuan barang bukti terhadap perkara koneksitas.
Kata Kunci: Kedudukan Jaksa, Splitsing Perkara Koneksitas; Delik Penyertaan (Deeldening)
231221068 | 4736 Par k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain