Karya Ilmiah
SKRIPSI (6493) - Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Strategi Pemasaran Up-Selling Yang Tidak Transparan
Diperlukannya suatu strategi pemasaran dalam menjalankan kegiatan usaha. Salah satu strategi pemasaran yang sering digunakan adalah up-selling. Tidak jarang pelaku usaha menerapkan strategi pemasaran up-selling yang tidak transparan kepada konsumen. Berdasarkan permasalahan diatas, maka konsumen harus diinformasikan secara jelas dan dilayani secara jujur terkait penambahan biaya atas produk atau layanan yang ditawarkan dalam strategi up-selling. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak-hak konsumen dan menganalisis bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen dengan atas strategi pemasaran up-selling yang tidak transparan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Berdasarkan penelitian, up-selling merupakan salah satu jenis strategi pemasaran yang sering digunakan dalam kegiatan usaha dan tidak dilarang karena dapat memberi keuntungan bagi pelaku usaha maupun konsumen itu sendiri, namun apabila tidak transparan maka akan melanggar hak- hak konsumen. Konsumen dapat melakukan upaya hukum penyelesaian sengketa melalui litigasi dan non litigasi. Namun dalam hal ini diharapkan dapat menyelesaikan secara damai yaitu penyelesaian secara mandiri antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
0320111330173 | 6493 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain